Selasa, 11 April 2017

Undang-undang desa by Reza pahlepi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik
Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai
bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan
agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis
sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat
dalam melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan menuju masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera;
c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu
diatur tersendiri dengan undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Desa;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut 
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah 
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas 
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan 
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan 
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa 
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem 
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan 
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat 
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan 
Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang 
disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa 
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut 
dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan 
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan 
wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan 
wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama 
lain adalah musyawarah antara Badan 
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur 
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan 
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang 
bersifat strategis. 
6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut 
BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau 
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui 
penyertaan secara langsung yang berasal dari 
kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, 
jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 
7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah 
dibahas dan disepakati bersama Badan 
Permusyawaratan Desa. 
8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan 
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai 
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan 
sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan 
sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan 
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan 
ekonomi.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban 
Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala 
sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan 
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau 
perolehan hak lainnya yang sah. 
12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya 
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan 
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, 
sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, 
kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui 
penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan 
pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah 
dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah 
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang 
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia 
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang 
menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut 
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip 
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip 
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana 
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara 
Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau 
Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur 
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
16. Menteri adalah menteri yang menangani Desa.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan 
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, 
dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan 
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik 
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
                                           Bersambung....

Senin, 03 April 2017

Meningkatkan Ekonomi Pedesaan
Mengenal kata desa yang ada dipikiran kita adalah sebuah tempat yang masih indah alamnya dan subur rimbun penghuni alamnya. Jadi desa adalah sebuah tempat tinggal  yang masih berpegang teguh adat istiadat dan menjunjung tinggi toleransi antara sesama. Di faktor lain masih banyak peluang yg tercipta dari hasil alamnya, persaingan dalam dunia usaha menengak kebawah belum begitu sengit. Masyarakat sebagian besar bertani,berkebon untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Maka dengan adanya tercipta usaha2 yg bisa membangun ekonomi pedesaan dibutuhkan kerjasama dan perhatian oleh pemerintah pusat, seperti membentuk koperasi dan menambah lagi pasar tradisional yang nyaman antara penjual dan pembeli. Disisi lain ada banyak peluang untuk menambah omset pendapatan di pedesaan seperti mebuka usaha warnet, depo isi ulang air mineral, perikanan, membuka usaha toko klontong dan lain sebagainya.
I am a country boy who wants to change lives. for it is my hope that once that could help finance my mistress

Minggu, 02 April 2017

Jual/beli lahan kelapa sawit

Bagi Bapak/Ibu saudara/saudara serta rekan2 yg lain bagi yg berminat untuk membeli Lahan perkebunan kelapa sawit dr 1ha-100ha lokasi Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Tanaman sdh menghasilkan, usia PKS nya masa produktif dr 4tahun-13Tahaun. Harga rata2 dr Rp. 85JUTA - 300JUTA/Hektar.

Untuk informasi Lebih lanjut harap segera hubungi di : 081225322298/081222738026 A.n Reza

Butuk suntikan dana dr donatur utk usaha perkebunan kelapa sawit. Please help to me


Jumat, 04 Maret 2016

Semua itu akan indah pada waktunya. Namun membutuhkan proses yang begitu lika liku. Tapi percayalah, asalkan kita berusaha pasti kesulitan itu akan terlewati....